IpTek (Seven) Blog

Hukum Onani atau Masturbasi Menurut Islam IpTek (Seven) Blog

Blog edisi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IpTek), Astronomi, tutorial, Kumpulan kata-kata, Download Aplikasi, Kode HTML, trik SEO, berita dan trik/cara.


Hukum Onani atau Masturbasi Menurut Islam

Ditulis Oleh : Miko Satria Pratama | Pada Tanggal : 3/07/2013

Hukum Islam Terhadap Perbuatan Onani

Hukum-Islam | Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi kepribadian dan kesucian umatnya, Islam sangat melarang keras semua jenis perbuatan yang berhubungan dengan zina, dalam artikel kali ini saya akan mencoba membahas tentang permasalahan yang saat ini sedang marak dilakukan oleh kalangan pemuda/pemudi Indonesia kususnya masyarakat islam sendiri, permasalahan yang kita maksud adalah onani. Onani adalah perbutan mencari kepuasan diri sendiri dengan cara mengeluarkan air mani (Nutfah - arab) dengan menggunakan tangan sendiri dengan tujuan mencari kenikmatan diri sendiri. Saya akan mencoba menguraikan hukum dari onani, bagaimana kadar dosanya? serta bagaimana pandangan para ulama-ulama muslim mengenai Onani serta dalil yang menyebutkan tentang hukum onani tersebut. Mudah-mudahan artikel yang saya posting ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai permasalahan yang sedang marak dikalangan pemuda-pemudi muslim pada zaman sekarang ini dan mudah-mudahan bisa diambil pelajaran serta dapat memberikan hikmah bagi pembaca artikel ini.

Permasalahan Hukum Onani dan Dalil-dalilnya.

Sebenarnya permasalahan onani (istimna') telah dibahas oleh para ulama islam. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau media lainnya. Hukum masalah ini untuk lebih rincinya adalah sebagai berikut:
  • Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a'lam.
  • Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang sangat bertentangan dengan kemuliaan dan kehormatan. Menurut pendapat jumhur Ulama (mayoritas ulama), Imam Asy-Syafi'i Imam, dan pendapat terkuat dalam madzhab Imam Ahmad Imam. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-'Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi'i rahimahumullah. Dalilnya berupa keumuman firman Allah SWT yang artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan dengan yang selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Mu'minun: 5-7)
    Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan oleh Allah, yaitu di luar kenikmatan hubungan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya. Sebagian ulama termasuk Syaikh Ibnu 'Utsaimin berdalilkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdillah bin Maslud ra.:
    "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya." (Muttafaqun 'Alaih)
    Al-'Utsaimin berkata: "Maksud dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk melaksanakan puasa. Sebab, seandainya onani merupakan kebiasaan (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah SAW. akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan car onani yang baik (hah? Yang baik?), karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan dari pada berpuasa. Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya dan melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga nanti. Sedangkan sekelompok sahabat, tabi'in, dan ulama termasuk Imam Ahmad memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat (Sepertinya tidak ada kondisi darurat untuk masalah ini).
  • Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani dalam Tamamul Minnah halaman 420-421: "Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi SAW.), yaitu sabda Nabi SAW Kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda: "Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya". Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang menfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa". Maka, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekedar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan kehormatan. Penetapan kadar dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar'i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
  • Adapun onani dengan tangan sendiri atau dengan benda tertentu (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu'minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma'arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu' Al-Fatawa (10/574): "Adapun melakukan onani untuk 8ernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat atau mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Imam Ahmad mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya. "Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Memang berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimilikinya). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta'zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Imam Ibnu 'Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' Kitab Al-Hudud Bab At-Ta'zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah yang diketuai oleh Imam Ibnu Baz dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).


Kesimpulannya, Sesungguhnya pada hakikatnya seluruh perbuatan yang mendatangkan lebih banyak mudharat dari pada manfaat Hukumnya "Haram". Onani memang tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun tetap saja onani merupakan perbuatan maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya, tidak untuk disebarkan, apalagi sampai mengajarkannya kepada orang lain. Dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah SWT. Memang sulit untuk meninggalkan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, maka hindarilah sebelum hal itu menjadi sebuah kebiasaan.

Onani Menurut pandangan Islam



Related Post / Artikel Terkait:

Posting dengan judul Hukum Onani atau Masturbasi Menurut Islam ini terdapat pada kategori Hukum-Islam. Bagikan halaman ini dengan URL https://iptek7.blogspot.com/2013/03/hukum-onanimasturbasi-menurut-islam.html.
Gunakan kode HTML berikut:

Atau Gunakan BBCode berikut:

Terima kasih!
Hukum Onani atau Masturbasi Menurut Islam Judul Artikel : Hukum Onani atau Masturbasi Menurut Islam
Ditulis oleh: Miko Satria Pratama
Rating : 5.0 based on 7 Reviews
Dipublikasikan tanggal : 3/07/2013
Komentar
5 Komentar

5 komentar untuk "Hukum Onani atau Masturbasi Menurut Islam"

  1. Setuju...

    ReplyDelete
  2. ya semoga tuhan memberikan jalan keluar amiiiiin

    ReplyDelete
  3. mmmmmmmmm haram yh? mm kunjungan balik sob

    ReplyDelete
  4. hehheheheheh mantap sihh mantap tp..ingat aturan juga sob

    ReplyDelete
  5. Makasih infonya gan,....

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan baik. Komentar anda sangat diperlukan untuk perkembangan Blog ini. Komentar disini tanpa kode verifikasi.
Baca juga Posting lain | Daftar Isi